Etika Bisnis
Etika secara bahasa adalah peraturan atau tata cara yang harus dilakukan ketika mengerjakan sesuatu. sedangkan arti kata
Bisnis adalah kegiatan pekerjaan atau aktivitas baik individu ataupun kelompok yang bertujuan untuk mendatangkan keuntungan.
Secara sederhana yang dimaksud dengan Etika Bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis secara baik dan benar. tentunya dengan melakukan analisis terlebih dahulu dan menggunakan metode-metode yang tepat. agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Etika secara bahasa adalah peraturan atau tata cara yang harus dilakukan ketika mengerjakan sesuatu. sedangkan arti kata
Bisnis adalah kegiatan pekerjaan atau aktivitas baik individu ataupun kelompok yang bertujuan untuk mendatangkan keuntungan.
Secara sederhana yang dimaksud dengan Etika Bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis secara baik dan benar. tentunya dengan melakukan analisis terlebih dahulu dan menggunakan metode-metode yang tepat. agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak . Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Komentar :
Menurut saya Kasus PT. PLN sangat memprihatinkan, disatu sisi mereka memonopoli kelistrikan negara ini sebagaimana contoh di atas, tanpa mau ada campur pihak swasta tetapi kinerja yang dihasilkan atas monopoli tersebut tidak optimal. masih banyak daerah yang belum terjangkau listrik, bahkan di kota-kota besarpun masih ada pemadaman listrik bergilir, sedangkan saat ini tarif dasar listrik ( TDL ) telah dinaikan.namun masih saja ada pemadam yang dilakukan oleh PT. PLN.
http://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/




0 komentar:
Posting Komentar